HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
AKHAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL D I S U S U N OLEH : HARI SYAHPUTRA SITIMORA TANJUNG AINI KATIKA SARI ERVINA K3-4E PAGI STIE BINA KARYA TEBING TINGGI 2017 PENGERTIAN HAKI Pengertian HAKI Menurut Para Pakar, sebagai berikut : Menurut Ismail Saleh , Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis. Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) menurut Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya. ...