HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
AKHAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
:
HARI SYAHPUTRA
SITIMORA TANJUNG
AINI KATIKA SARI
ERVINA
K3-4E
PAGI
STIE BINA KARYA TEBING TINGGI
2017
PENGERTIAN HAKI
Pengertian HAKI
Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
Menurut Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan
dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan
karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik
yang bersifat sosial maupun ekonomis.
Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) menurut Adrian
Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu
atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma
atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala
hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra,
seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.
Hak
itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, Hak dasar
(Asasi) yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat digangu-gugat. Contohnya :
hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan dan sebagainya. Kedua,
Hak amanat aturan atau perundangan yaitu hak karena diberikan atau diatur oleh
masyarakat melalui peraturan atau perundangan. HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan
amanat aturan, sehingga masyarakatlah yang menjadi penentu seberapa besar HAKI
yang diberikan kepada individu dan kelompok.
Dari
Pengertian Haki di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengertian HAKI adalah
hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat
ekonomi. Kosepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya
intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu
dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan
memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan
konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang
telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian
perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya
dan mencipta.
PRINSIP
– PRINSIP HAKI
Sebagai cara untuk menyeimbangkan kepentingan dan peranan pribadi individu dengan kepentingan
masyarakat, maka hak kekayaan intelektual berdasarkan prinsip sebagai berikut :
1. Prinsip Keadilan (the Principle of Natural Justice)
Berdasarkan
prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika
diakui hasil karyanya.
2. Prinsip Ekonomi (the Economic Argument)
Berdasarkan
prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi
kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya. Pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
3.
Prinsip Kebudayaan (the Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil
ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk
mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan
ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf
kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan
memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4.
Prinsip Sosial (the Social Argument)
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai
warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan
kepentingan individu dan masyarakat.
SISTEM KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights).
Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau
mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara
kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya)
tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan
agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi
atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan
maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Setiap hak yang digolongkan ke dalam
HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu
diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
- Antisipasi
kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain,
- Meningkatkan daya
kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual,
- Dapat dijadikan
sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan
industri di Indonesia.
KLASIFIKASI HAKI
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua
bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (
copyrights )
2. Hak Kekayaan Industri
( industrial property rights )
1. Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta
suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan
izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta
sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan
bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta,
tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk
keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud,
maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya
publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
A. Bentuk dan Lama
Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan
bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi
tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan
Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian,
pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
·
program komputer;
·
sinematografi;
·
fotografi;
·
database; dan
·
karya hasil
pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diumumkan.
B.
Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a) penggunaan Ciptaan
pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b) pengambilan Ciptaan
pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam
atau di luar Pengadilan;
c) pengambilan Ciptaan
pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
a. ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. pertunjukan atau
pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d) perbanyakan suatu
Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna
keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e) perbanyakan suatu
Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun
atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk
keperluan aktivitasnya;
f) perubahan yang
dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur,
seperti Ciptaan bangunan;
g) pembuatan salinan
cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka
yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat
dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
a) Menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak
Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau
denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
b) Memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property
rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1989, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi
pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20
tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang
Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b. Merk dagang, hasil karya,
atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan
oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
Merek :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)
c. Hak desain industri, yakni
perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis
untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri :
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara Republik
Indonesiakepada pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
d. Hak desain tata letak sirkuit
terpadu (integrated circuit),
yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi
atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan
peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan
untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat
6)
e. Rahasia dagang, yang
merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam
proses produksi
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang
Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang
timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f. Varietas tanaman. Menurut
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah
perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh
Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas
tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan
tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus
yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada
orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal
1 Ayat 2)
Varietas
Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai
oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Komentar
Posting Komentar